bismillah
1
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
 
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran. 
 
Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah adalah tata nilai yang menjiwai proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengamalan ajaran agama Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
 
Dengan berorientasi itu, maka kurikulum madrasah jauh lebih kompleks dan menyeluruh sasaran kompetensinya dalam mengembangkan minat dan bakat serta kemampuan peserta didik, karena tidak meninggalkan materi-materi yang tertuang dalam Kurikulum Kementerian Pendidikan Nasional, Kurikulum Kementerian Agama, dan juga Kurikulum yang bercirikhaskan Pondok Pesantren.